Selain itu, Dinas Perhubungan Tanjab Timur juga akan melakukan pegawasa arus lalu lintas kendaraan pengangkut hewan ternak tersebut.
BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Polisi Bakal Periksa Nupur Sharma
BACA JUGA:Kabupaten Mamuju Diguncang Gempa Bumi 5,8 Magnitudo, Gedung Kantor Gubernur Sulbar Rusak Parah
"Kita juga mewajibkan kepada seluruh pedagang dan pemilik hewan ternak yang akan menjua hewan ternaknya, agar bisa terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual atau mengirim hewan ternaknya," pungkasnya. (pan)