JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ulah oknum anggota kepolisian di Bengkulu ini tidak patut ditiru dan telah mencoreng nama baik institusi.
Diketahui, Tim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamakan oknum polisi berinisial JF (34) di Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa 7 Juni 2022 lalu.
JF diamankan berikut barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dan alat isap.
“Kita proses sesuai hukum yang berlaku, kita tegakkan. Termasuk anggota yang terlibat narkotika,” kata Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono.
BACA JUGA:Kemenag Kecam Pria Nikahi Kambing di Gresik: Uang Hasil Kontennya Haram, Nikah Jangan jadi Lelucon!
BACA JUGA:Fenomena Langka Bulan Purnama Stoberi, Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat Tanggalnya!
Ia menegaskan jika ada oknum anggota yang melanggar tentu akan ditindak sesuai aturan, termasuk jika berurusan dengan narkotika.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, oknum polisi yang terlibat narkoba tersebut sebenarnya pernah berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.
Bahkan saat ini, telah dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sebelumnya ada kasus yang sama dan sudah diputus di sidang kode etik dengan sanksi PTDH,” jelasnya.
BACA JUGA:Dirilis Bulan Ini, Biaya Telegram Premium Akan dibandrol Rp 73.000 per Bulan?
BACA JUGA:Bimoli Turun, Ini Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret
“Kemudian mereka mengajukan banding, nah dalam waktu dekat mereka akan kembali PTDH karena melakukan hal yang sama,” beber Sudarno.
Saat ini kasus yang menjerat oknum polisi yang dikabarkan bertugas di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, masih ditangani oleh pihak BNNP Bengkulu. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Kasus Narkoba