JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta Polres Jajaran akan menggelar Operasi Patuh jaya pada 13-26 Juni 2022 mendatang.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa dalam operasi kali ini akan difokuskan dalam pengawasan dan penindakan aktifitas truk batu bara.
"Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran yang potensial mengakibatkan kecelakaan," kata Kombes Dhafi, Minggu 12 Juni 2022.
Namun kata Dhafi, dalam pelaksanaannya nanti akan difokuskan pada permasalahan yang disesuaikan pada Polres jajaran, utamanya masalah angkutan batu bara.
BACA JUGA:Bejat, 2 Lansia Perkosa Siswi SMP di Blitar, Akhirnya Tragis
BACA JUGA:Greysia Polii Masuki Purnatugas, BNI Beri Bantuan Atlet Muda Penerus Greys
"Kalau saat ini kan kita sedang fokus pada masalah batu bara, mulai dari masalah kecepatan, muatan mupun jam operasional," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.
"Ya, kita selama tiga hari ini, 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi," terang Mulia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Unggah Foto Terakhir Bersama Erik, Umumkan Waktu Takziah dan Pemakaman
BACA JUGA:Siap Bersaing Di Pasar Global, Cupra Akan Luncurkan 3 Model Kendaraan Listrik
Dikatakan Mulia Prianto, Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut
"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan," jelas Mulia.
Ditambahkan Mulia, Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya