JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementrian Perdagangan telah menetapkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022.
Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini maka secara garis besar persediaan minyak goreng akan aman di pasaran.
"Adanya aturan DMO ini membuat perusahaan harus berpartisipasi dahulu sebelum melakukan ekspor, jika mereka tidak berpartisipasi dalam peraturan ini, maka mereka tidak bisa melakukan ekspor ke luar negeri," kata AKBP Bram, Senin 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Remaja Tawuran Didepan Kuburan Cina
BACA JUGA:Ini Dia Tampangnya, Sudah Tertangkap Biang Kerok Kerusuhan di Depan Kampus UHO
Ditambahkan Bram, bahwa juga dengan diterbitkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Aturan Niaga Minyak Goreng, maka Kementrian akan mendata bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor.
"Nanti oleh Kementrian akan ditetapkan kuotanya bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor, setelah ditetapkan perusahaan mana saja yang bisa melakukan ekspor kemudian akan dilakukan pengawasan," jelasnya.
Polda Jambi sendiri kata Bram, ikut mengawasi ketersedian minyak goreng yang ada di pasaran.
"Total ada 16 item yang kita awasi bersama dengan Polres Jajaran, termasuk juga minyak goreng, pengawasan kita lakukan setiap hari dan langsung diinput ke aplikasi Satgas Pangan agar bisa termonitor setiap hari," tambahnya.
BACA JUGA:Komplotan Geng Motor Kembali Beraksi, Seorang Karyawan Dibacok Saat Melintas di Sipin
BACA JUGA:Penikmat Kopi Wajib Tahu, Ini Resikonya Jika Banyak Ngopi
Bahkan, hasil evaluasi pada bulan lalu Polda Jambi mendapat peringkat pertama dalam pengawasan harga barang pokok di pasaran. (dra)