Adanya Kesenjangan Gaji Terhadap Karyawan Perempuan, Google Digugat dan Harus Bayar Rp 1,72 Triliun

Selasa 14-06-2022,11:41 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sejumlah kelompok karyawan perempuan Google melakukan gugatan terhadap google.

  Gugatan yang dilayangkan kelompok karyawan perempuan ini adalah karena adanya kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.   Karena gugatan perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.   BACA JUGA:Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Riau Ini Tega Mutilasi Tubuh Putri Kandungnya   BACA JUGA:Kementan : Produksi Beras Organik Ramah Lingkungan Akan Terus Ditingkatkan   Google digugat dengan masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.   Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.   Berita tersebut disampaikan melalui siaran pers firma hukum mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.   Gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.   Kenyataan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.   Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan.   BACA JUGA:Besok, Wapres Ma'ruf Amin ke Jambi, Ini Persiapan Pengamanan Polda Jambi   BACA JUGA:Pembayaran Design Interior, Jadi Pemicu Dugaan Pemukulan Iko Uwais Kepada Tetangganya   Penggugat memenangkan status class action tahun lalu seperti dikutip dari jpnn.com.   Google mengatakan pihaknya menyambut baik atas kesepakatan tersebut demi kepentingan terbaik seluruh pihak. (viz)
Tags : #pengajian #kesenjangan gaji #kesenjangan #karyawan perempuan #google
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini