JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Gabungan Macan Satreskrim Polresta Jambi dan Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan seorang pelaku penggelapan hasil perkebunan sawit di PT Eluan Mahkota (EMA).
Pelaku sendiri yakni Friandani Lumban Toruan (29), warga Kota Jambi yang bekerja di Perusahaan EMA yang berlokasi di Provinsi Riau.
Kanit Jatanras Macan Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yuda Rengga mengatakan bahwa pelaku diamankan di lorong hidayah, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
"Benar, kita melakukan back up penangkapan pelaku penggelapan bersama dengan Polsek Kepenuhan," kata Ipda Yuda, pada Rabu 15 Juni 2022.
BACA JUGA:Dumisake Baru Terealisasi Rp 17 M
BACA JUGA: Pergub Sedang Perubahan, Bantuan Keuangan Desa Tersendat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah merugikan perusahaan senilai Rp 27 juta dari hasil penggelapan yang ia lakukan.
"Pelaku sudah dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (dra)