11 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan dari 4 Kecamatan di Tanjab Timur

Rabu 15-06-2022,15:20 WIB
Editor : Jambi Independent

MUARASABAK. JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 11 orang berhasil diamankan pihak Kepolisian, karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, anggota dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu dan juga pil ekstasi.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran yang berhasil diungkap oleh jajarannya mengatakan, 11 tersangka ini diringkus di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur sejak bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022.

"Dari 11 tersangka ini, lima orang diamankan di Kecamatan Nipahpanjang, dua orang di Kecamatan Kualajambi, dua orang di Kecamatan Muarasabak Barat dan dua orang lainnya yang satu diantaranya adalah wanita diamankan di Kecamatan Sadu," ucapnya, Rabu 15 Juni 2022.

BACA JUGA:Bawa Samurai di Depan Bandara Sultan Thaha, 3 Remaja Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

BACA JUGA:Berikut Deretan 'Gelar Akademik' yang Dipakai Era Yani

Selain itu, dari tangan para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 14,63 gram sabu dan 77 butir pil ekstasi dengan berat 35,56 gram.

Untuk dua tersangka yang diamankan di Kecamatan Sadu, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009.

Sementara untuk sembilan orang tersangka lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019.

"Masing-masing pelaku akan kita diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama sampai seumur hidup," pungkasnya. (pan/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait