Ormaas Khilafatul Muslimin disebut memiliki pengikut atau jamaah mencapai 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Majukan Dunia Pendidikan, Pemkab Akui Kinerja PINTAR Penggerak di Muaro Jambi
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kenang Kebaikan Almarhum Eril, Ungkap Cerita Haru Beli Sepatu untuk Satpam
Khilafatul Muslimin memang berdiri di tahun 1997, namun baru di tahun 2011 mereka mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuj yayasan pendidikan dengan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011).
“Dalam pendaftaran tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya, yang diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011, yang dibuat oleh Notarus Rosita Siagian, SH,” bebernya.
Hengki menambahkan, untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang tersebut harus lebih dulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.
“Setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah,” tutup Kombes Pol Hengki. (*)
BACA JUGA:Nasib Shin Tae-Yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Ketum PSSI
BACA JUGA:Baru Empat Hari, Sanksi 8 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dicabut Lagi
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Fakta Baru, Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo