JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Inspektorat Provinsi Jambi meminta untuk menindaklanjuti dengan cepat atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan untuk penyelesaian dari temuan BPK RI beberapa waktu lalu.
Inspektorat juga mengumpulkan 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jambi untuk menyelesaikan temuan tersebut.
"Kita telah sepakat untuk mengejar dan menyelesaikan tindak lanjut dari temuan BPK," kata Agus, Senin 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Ini Profil Kasat Reskrim Polresta Jambi, yang Menangkap Pentolan Genk Motor
BACA JUGA:Viral Poster Acara Bungkus Night di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Lanjutnya, dari hasil kesepakatan bersama dengan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, terakhir untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut sampai Selasa 21 Juni 2022 sampai pukul 23.59.
"Kita berharap ini bisa selesai semua. Sehingga tidak. Ada catatan buruk bagi Pemprov Jambi karena temuan itu," tambahnya.
Kata dia, khususnya temua administrasi yang harus diselesaikan pada besok hari. Jika tak diselesaikan, maka OPD yang belum menyelesaikan itu akan ditegur langsung oleh Inspektorat.
Dia juga mengakui, rupanya masih ada temuan yang belum diselesaikan sejak tahun 2006 silam atau temuan pending. Sehingga ini perlu diselesaikan dengan cepat. Temuan ini juga bersifat administrasi.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Iringan Bupati Tanjab Barat Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Pensiun dari Real Madrid, Marcelo Dapat Tawaran dari AC Milan
"Meski itu bukan jabatan yang lama, tapi ini tetap diselesaikan. Sehingga Persentase penyelesaian tindak lanjut Pemprov Jambi akan naik," jelasnya.
Kata Agus, saat ini persentase tindak lanjut Pemprov Jambi masih 62 persen dari standar 75 persen. "Temuan administrasi itu seperti teguran dari BPK, teguran untuk PPTK dan teguran kepala dinas. Kalau masalah keuangan ini lain lagi," ungkapnya.
Dia menyebutkan, ada 1.000 lebih temuan administrasi yang ada di Pemprov Jambi sejak tahun 2006 silam sampai tahun 2021.
"Kalau tak selesai juga maka berdampak pada kinerja penyelesaian tindak lanjut, bahwa Pemprov Jambi tidak optimal," jelasnya. (slt)