JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan 2 orang tersangka pembobolan dealer motor di Kawasan Jelutung, Kota Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, pada Senin (20/6). Artinya, saat ini keduanya resmi menjadi tahanan Jaksa.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tahap II atau penyerahan tersangka kepada JPU dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan 5 KUHPidana telah selesai dilakukan.
"Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau sudah p21 oleh JPU. Saat ini keduanya resmi menjadi tahanan Jaksa," katanya.
Kanit Fajar menambahkan, selain kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang bersangkutan berupa 9 buah aki motor merk GS, 1 unit kipas anggin merk cosmo, dan 1 buah linggis yang terbuat dari besi yang berukuran sekitar 48 cm.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Letakkan Batu Pertama Gedung Siginjai Sakti Wira Bakti
BACA JUGA:Lanjut MotoGP Belanda, Panggung Quartararo
"Pelimpahan kedua tersangka diterima oleh JPU Kejari Jambi, Nilu. Saat ini, untuk penahanannya dititipkan ke Rumah Tahanan Mapolresta Jambi," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali berkas atau masih p19 perkara Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin, tersangka pembobolan dealer motor yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin (11/4) lalu.
Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.
BACA JUGA:Tegaaaaa, Petani Rentan Diupah dengan Uang Mainan
BACA JUGA:Sampe Kaget, Ayu Ting-Ting Dapat Kejutan dari Jordi Onsu
Atas kejadian ini, para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dra)