JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta.
"Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.950 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernila Rp 10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 19,5 miliar," kata Kombes Kaswandi, pada Rabu 22 Juni 2022.
Aliman sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:8 DPO Anggota Genk Motor Jambi Diburu Tim Gabungan
BACA JUGA:Harganya Terjangkau, Realme C30 Hadir dengan Kapasitas Baterai Besar
"Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta," tutupnya. (dra)