JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan kendaraan Over Dimensi Ovel Load (ODOL) ditilang oleh Satlantas Polres Muarojambi selama operasi patuh 2022.
Penindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap sopir yang membandel.
"Ada 120 kendaraan yang kita tilang ditempat," sebut Kasat Lantas AKP Angga Luvianto.
Dikatakan dia, keberadaan kendaraan ODOL sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainya. Pasalnya kendaraan ODOL salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan lintas yang masuk wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA:Daihatsu Ajak Pelanggan Jajal Berkendara New Sirion di Sulawesi Utara
BACA JUGA:Soal Promo Miras Holywings Indonesia Pakai Nama Muhammad dan Maria, Ini Pernyataan Manajemen
"Penindakan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa," katanya.
Over Dimensi Over Load (ODOL) adalah bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak sesuai dengan pasal 227 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tengtang lalu-lintas dan angkutan jalan atau pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Saya minta kepada para sopir truk terutama yang ada muatan agar mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Dan bagi kendaraan Batubara jangan beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan," tandasnya. (Jun)