SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sarolangun tidak lama lagi akan digelar. Yakni pada bulan oktober 2022 mendatang.
Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, melarang bagi calon Kades terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi mengatakan, sesuai dengan Perbup dan jadwal yang sudah disusun untuk Pilkades Serantak tahun 2022 sudah masuk tahapan pembentukkan panitia.
“Sebelumnya pembentukan panitia kecamatan. Untuk tanggal 19 hingga 28 mendatang pembentukan panitia PPS di desa oleh BPD,” terangnya.
BACA JUGA:Harga Cabai di Bungo Makin Pedas, Ini Kata Pedagang
BACA JUGA:Selain Harga TBS, Petani di Tanjab TImur Keluhkan Harga Pupuk Mahal
"Untuk Pilkades kita sudah masuk tahapan, di tingkat desa sedang proses pembentukan panitia PPS," katanya, belum lama ini.
Untuk jadwal pendaftaran, dirinya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini masih tahap pembentukan PPS, nanti PPS yang menentukan jadwal pendaftaran calon kades.
"Sesuai jadwal, nanti PPS lah yang menentukannya kapan pendaftaran dimulai," ujarnya
Untuk kuota pencalonan kades, kata dia, kalau merujuk kepada aturan calon diperbolehkan paling banyak lima calon.
"Sesuai aturan ya, itu maksimal lima calon," sebutnya
BACA JUGA:Duh, Tagihan Lampu Jalan di Muarojambi Membengkak, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Soal Penghapusan Tenaga Honorer di Jambi, Pemprov Dipanggil ke Jakarta, Ini yang Dibahas
Ia menyebutkan, untuk pencalonan kades tahun 2022 ada aturan yang harus dipenuhi calon kades. PMD melarang bagi calon kades yang mendaftar terlibat dalam aktivitas PETI.
"Itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kades, yang bersangkutan tidak terlibat PETI. Selain itu, untuk ijazah minimal SMP," tukasnya . (bam/zen)