JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pernikahan sesama jenis di Jambi, rupanya terus bergulir. Saat sidang kasus penyalahgunaan gelar akademik yang dilakukan Erayani masih bergulir, ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi mendatangi Polresta Jambi.
Korban yang berinisial NA, bersama ibunya dengan inisial S, melaporkan Erayani sebagai pelaku penipuan ke Polresta Jambi, Selasa 28 Juni 2022.
Selain ada sang ibu, NA juga didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar, yang mengatakan bahwa dari pernikahan sesama jenis itu, korban merasa dirugikan. Psikis maupun materil.
"Kita datang ke Polresta Jambi ini membuat laporan kasus penipuan nyang dilakukan oleh pelaku," kata Diana.
BACA JUGA:Tinjau Mall Pelayanan Publik Kota Jambi, Kapolda: Tempatnya Bersih
BACA JUGA:Kebangetan! Oknum Kepsek di Sumatera Selatan Pakai Dana BOS untuk Judi Online dan Beli Mobil
Lanjutnya, meski masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Erayani dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus penipuan.
Tak tanggung-tanggung, Diana menyebutkan total kerugian materil yang dialami oleh korban mencapai Rp 300 juta.
"Pelaku ini melakukan bujuk rayu untuk mengambil ATM korban yang berisi uang. Kemudian pelaku juga meminjam uang ke orang lain atas nama korban," jelasnya.
Sementara itu juga, S juga tidak terima anaknya disebut lesbian oleh pihak kejaksaan. Ia pun merasa anaknya disudutkan.
BACA JUGA:Wanita Arab Saudi Kini Bisa Pamer Rambut, Kebijakan Mohammed bin Salman?
BACA JUGA:Isi Libur Sekolah, Ayo....Ikuti Funtastic Adventure Bersama Lippo Mall Jambi
Lanjutnya, karena penyebutan lesbian itu pula, korban mengalami tekanan mental. "Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar S.
"Malah anak saya seperti dijadikan mesin ATM oleh dia (pelaku). Minjam uang ke sana kemari atas nama anak saya," tambahnya.
Untuk diketahui, NA (28), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.