JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPH Migas mewanti-wanti agar para pemilik SPBU tidak menyalahgunkan penggunaan BBM bersubsidi.
Ini setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tenaga Ahli Kementrian ESDM, Brigjen Pol (Purn) Hendriarto mengatakan akan menyiapkan sanksi bagi SPBU yang melanggar tersebut.
"Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional hingga pengurangan jatah BBM bersubsidi," kata Hendri pada Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA:Diancam dan Ditodong Senpi, Begini Kronologis Perampokan di Sungai Bahar
BACA JUGA:Korban Perampokan di Sungai Bahar Sempat Disekap dan Ditodong Senpi, Ini Penjelasan Polisi
Ditambahkan Hendri, bahwa pihaknya mengingatkan agar setiap pemilik dan operator SPBU mentaati peraturan yang berlaku.
"Jika masih melanggar, kita siapkan sanksi tegas bagi para pemilik SPBU ini," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengaj BPH Migas mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Tepatnya SPBU dengan nomor 26.04.11, RT 32, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Perampok di Sungai Bahar Ancam Perkosa Anak Korban, Uang dan Perhiasan Dibawa Kabur
BACA JUGA:Ratusan Bikers Honda CRF150L Dukung Delvintor di MXGP Samota
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada SPBU dengan nomor 26.04.11, ini dengan modus, operator SPBU mengisi BBM bersubsidi jenis solar kepada angkutan industri milik pihak ketiga PT WKS, yang jelas melanggar aturan.
Dalam kasus ini sendiri, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari Operator SPBU hingga sopir angkutan barang.
Modusnya, operator SPBU ini mengisi BBM bersubsidi jenis solar kepada angkutan industri yang jelas ini melanggar aturan.