JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Dalam rangka memperingati Acara Puncak Hari Adat Melayu Provinsi Jambi yang jatuh pada tanggal 2 Juli, Pemerintah Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Al-Haris menyelenggarakan peringatan Puncak Hari Adat Melayu Jambi, Kegiatan ini mengangkat tema "Takkan Hilang Melayu di Bumi" Pada Sabtu 02 juli 2022.
Mengambil tempat dari Ruang Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, berbagai stakeholder hadir dalam peringatan Hari Adat Melayu Jambi pada hari ini. Mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kota hingga tingkat Provinsi Jambi.
Memasuki inti acara, dilaksanakan berbagai rangkaian kegiatan seperti pembacaaan ikrar janji setia Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi oleh Prof. Bari Abdul Azed, penyerahan buku putih adat melayu jambi, penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pembukaan dan penunjukkan replika Keris Siginjai kepada segenap tamu undangan yang hadir.
BACA JUGA:Maling Motor di Jambi, Dijual ke Musi Banyuasin, Kini Pencuri dan Penadah Diamankan Polisi
BACA JUGA:3 Tersangka Geng Motor di Jambi Masih di Bawah Umur, Berkasnya Bakal Dilengkapi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) hadir mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh beberapa Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Tim Humas Kanwil.
Sebagai catatan, Kanwil Kemenkumham Jambi telah menerima permohonan beberapa hal pencatatan KIK dari Lembaga Adat Melayu Jambi. Kini beberapa sertifikat KIK tersebut terbit diantaranya: Kain Songket Motif Tampuk Manggis, Medali/Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Kalung Tanduk Buang, Lacak Kepak Elang, dan Pending/Sabuk.
Bertepatan dengan Puncak Acara Hari Adat Melayu Provinsi Jambi, Kakanwil Tholib menyerahkan sertifikat KIK yang dimaksud kepada Kepala LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus di hadapan seluruh tamu undangan yang hadir dengan disaksikan oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Tholib menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai perpanjangtanganan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen untuk membantu dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk berperan serta aktif dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual setiap budaya tradisional dan adat istiadat yang dimiliki oleh Provinsi Jambi.
BACA JUGA:MUA Jambi yang Digerebek dengan Suami Orang Laporkan NR ke Polda Jambi, Sudah Sampai Mana Kasusnya?
BACA JUGA:Kerap Meresahkan, Puluhan Preman hingga Jukir Liar di Palembang Diringkus Polisi
"Jayalah Negeri Jambi, Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah"ungkap Tholib.(min)