JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ke depan, masyarakat yang akan pakai fasilitas umum harus sudah vaksin booster. Persyaratan terkait vaksin booster ini dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiko Adisasmito.
Pemerintah membuat syarat pakai fasilitas umum harus sudah vaksin booster ini, dengan harapan bisa meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
Kata Wiku Adisasmito melalui akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022, saat ini kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.
"Ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Sopir dan Mekanik Truk Batu Bara yang Terlibat Kecelakaan di Batanghari
Menurut Wiku, vaksinasi dosis ketiga nasional sejauh ini masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
Wiku mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi.
Kementerian Kesehatan memprediksi kasus Covid-19 sebentar lagi akan mencapai puncaknya. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan lonjakan kasus Covid-19 saat ini dipicu varian Omicron BA.4 dan BA.5.
BACA JUGA:Banyak yang Ditilang Selama Operasi Patuh, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tanjab Timur
"Jakarta yang paling banyak kena Omicron. Jakarta sebentar lagi sampai puncaknya," ujarnya, dalam siaran persnya, di Gedung Kemenkes RI Jakarta Selatan, dikutip dari disway.id.
Berdasarkan data, puncak kasus Covid-19 di tingkat populasi terjadi ketika dominasi varian virus sudah di atas 80 persen dari total populasi.
"Itu terjadi di saat Delta dan Subvarian Omicron BA.1 dan BA.2," ucapnya.