JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dugaan penggelapan uang sumbangan yang dilakukan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang.
Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Kementerian Sosial mulai 5 Juli 2022.
Izin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan Masyarakat, Bareskrim Polri Selidiki ACT
BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Anggota Satlantas Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari di Rantaurasau
“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
BACA JUGA:Survei DSI: Elektabilitas Airlangga Tertinggi Capres 2024
BACA JUGA:Mbappe Batal Gabung Real Madrid, Ini Anggapan Luka Modric
“Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tambah Muhadjir.
Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional