BACA JUGA:Warga Segel TPS 3R di Paling Serumpun Sungai Penuh,Nilai Pembangunan di Lokasi Padat Penduduk
Fasha pun menilai, sepertinya Kementerian Agama RI membiarkan hal ini. “Alasannya tidak melewati mereka dan sebagainya seolah-olah Furoda ini saingan Kementerian Agama karena berdiri sendiri. Sehausnya Kementerian Agama tidak boleh seperti itu, harus bijak selaku salasatu wadah yang membawahi urusan haji di Indonesia," cetusnya.
Saat ini Fahsa dan CJH haji lainnya sedang menunggu proses pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pengadaan jasa haji itu.
"Setoran yang disampaikan sudah 100 persen, jadi saat ini sedang dalam proses karena bentuk pertanggungjawaban dari travel terkait harus dikembalikan. Perorang itu pendaftaran di atas Rp 300 juta," tutupnya. (zen)