JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak ada aturan baru dari Pemprov Jambi, terkait pelaksanaan salat Idul Adha di Provinsi Jambi. Jumlah jamaah salat pun tak dibatasi. Hanya saja, saat salat Idul Adha di Jambi, warga wajib pakai masker, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Provinsi Jambi Mukhtamar Hamdi mengatakan, Salat Idul Adha tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dia meminta masyarakat lebih menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.
Kata dia, yang paling penting saat Salat Idul Adha nanti jemaah harus menggunakan masker. “Sekarang ini memang kondisi Covid-19, meski kasus di Jambi tidak begitu banyak, tapi tidak boleh mengabaikan prokes,” kata dia, Rabu 6 Juni 2022.
Selain menggunakan masker, masyarakat atau jamaah harus mencuci tangan dan menyiapkan hand sanitizer sebelum memasuki masjid. Masalah jarak juga sudah tak ada aturan lagi bagi para jamaah. “Jarak sudah boleh rapat, tidak ada masalah soal itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Waspada Berpotensi Curi Data, Ada Aplikasi MyPertamina Palsu
BACA JUGA:5 Kades di Jangkat Ancam Kirim Mosi Tak Percaya pada Sekda Merangin, Ini Penyebabnya
Kata Mukhtamar Hamdi, sebelumnya pemerintah telah mencabut aturan terkait jarak shaf saat salat di masjid. Ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi. Aturan tersebut dicabut karena kasus Covid-19 yang sudah landai.
“Biasanya dibatasi 50 persen dari jumlah jamaah, tapi sekarang tidak lagi dibatasi dan memang belum ada aturan terbaru,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Sehingga tak ada klaster baru dalam penularan Covid-19 saat Hari Raya Idul Adha ini.
“Setidaknya kita bisa saling menjaga diri, jangan sampai tertular atau menularkan Covid-19 ke orang lain,” tandasnya.
BACA JUGA:Nasroel Yasir: Sanksi Pemerintah ke Perusahaan Batu Bara di Jambi Seperti Lelucon
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok,Ekonomi Global Tegang
Sementara itu, terkait pelaksanaan kurban, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurbankan sapi di 34 provinsi di Indonesia. Termasuk di Provinsi Jambi. Tak tanggung-tanggung, berat sapi mencapai 800 kilogram yang akan diberikan ke Masjid Al Ikhsan di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi Mukhtamar Hamdi mengatakan, satu ekor sapi jenis limosin sudah ada di Jambi. Letaknya di Kota Jambi tak jauh dari Rumah Sakit Jiwa. Saat ini masih terus dilakukan perawatan supaya tak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kata dia, sapi Presiden tersebut juga telah diperiksa kesehatannya. “Sudah dianggap layak dan sehat sapinya, yang jelas sapunya bebas dari PMK, kerena kesehatan sapi juga sudah di cek,” kata dia. (slt)