Hukum Waris Adat (2)

Kamis 07-07-2022,09:25 WIB
Editor : Jambi Independent

Dan Putusan Mahkamah Agung No. 3832 K/Pdt/1985 “Anak angkat di Jawa Tengah yang telah dipelihara sejak kecil hingga dewasa berhak mewarisi harta gono gini dari kedua orang tua angkat yang telah merawatnya.

Begitu juga Putusan Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1972 “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.

BACA JUGA:Sony Umumkan Peluncuran Serial Game God of War Ragnarok, Gamers Harap Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Zodiak Kamu Kamis, 7 Juli 2022, Leo, Penting Bagimu Untuk Mengambil Tindakan, Seperti Hari Ini

Atau Putusan Mahkamah Agung No.327 K/Sip/1976 “Pada umumnya di pulau Jawa, anak angkat cukup terbukti kalau telah diketahui umum yang bersangkutan hidup dengan nyata-nyata sebagai anak orang tua angkat dan melaksanakan kewajibannya sebagai anak.

Dan Putusan Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.

Sekali lagi Mahkamah Agung berdasarkan Putusannya No. 3220 K/Pdt/1995 menggunakan hukum adat yang tegas menyatakan “Karena perkawinan secara adat cina yang sah, maka suami istri masing-masing berhak atas 1/2 bagian dari harta persatuan yang mereka miliki. 


Advokat. Tinggal di Jambi

Kategori :

Terkait

Senin 25-09-2023,22:47 WIB

Jambi dan Kurikulum Gambut

Rabu 07-06-2023,18:07 WIB

Merek

Senin 03-10-2022,09:26 WIB

Hukum Adat (6)

Kamis 22-09-2022,08:57 WIB

Hukum Adat (3)