JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari raya Idul Adha akan jatuh pada minggu ini, banyak pedagang hewan kurban musiman di pinggiran jalan.
Dalam jual beli biasanya memang kerap terjadi tawar menawar. Namun banyak yang masih bingung, apakah boleh tawar menawar jual beli hewan kurban?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tak ada masalah tawar menawar dalam hukum jual beli.
Dikutip dari Disway.Id, ada seorang jamaahnya yang bertanya di kanal YouTube Dakwah Minang.
BACA JUGA:Petugas Porter Bandara Curi Perhiasan Dewi Perssik, Tersangka : Masukkan Kode Koper Secara Acak
Apakah seseorang yang ingin berkurban boleh melakukan transaksi tawar menawar dengan penjual hewan kurban?
Pertanyaan itu dijawab tuntas dan jelas oleh Ustaz Abdul Somad demi meluruskan segala hal yang membuat bingung umat Muslim.
"Pak Ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan qurban?," baca Ustadz Abdul Somad dari salah seorang penanya, Kamis 7 Juli 2022.
UAS menilai bahwa tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban diperbolehkan dan sama sekali tidak ada larangannya.
BACA JUGA:Waduh, Pembangunan Tol Jambi-Rengat Tak Selesai Tahun Ini, Rupanya Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bakal Heboh Nih, Nikita Mirzani Siap Bagi-Bagi Uang Rp 10 Juta per Orang
"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan qurban," ucap UAS.
Menjelang hari raya Idul Adha, pastinya akan mulai banyak bermunculan para penjual hewan kurban di pinggir jalan.
Hewan kurban yang dijual juga terdiri dari kambing, domba, kerbau, hingga sapi.
Terpenting dalam membeli hewan kurban jangan dalam kondisi yang sakit atau tidak sehat, pilihlah hewan yang dalam kondisi terbaiknya.
BACA JUGA:Hukum Waris Adat (2)
BACA JUGA:Wajib Disimak, Ini 4 Rekomendasi Makanan Bagi Penderita Diabetes
Selain itu ada pertanyaan juga terkait dengan jual beli hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha. (slt)
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Beli Hewan Kurban Tapi Harganya Ditawar, Memangnya Boleh? UAS: Kalau Ada Hadistnya...