JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan kasus pencemaran nama baik oleh Medina Zein terus dilakukan.
Polisi jemput paksa Medina Zein dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk jalani pemeriksaan kesehatan.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa hari ini, Kamis 7 Juli 2022 Medina Zein dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.
Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa setelah Medina Zein dijemput paksa, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Tak Hanya Gugat Cerai Sule, Nathalie Holscher Juga Minta Hak Asuh Dan Nafkah Anak
BACA JUGA:Yuk Catat Jadwal dan Lokasinya, Besok Bulog Jambi Kembali Buka Pasar Murah Daging Beku
“Kemudian akan dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," tambahnya.
Kata dia polisi jemput paksa Medina Zein atas laporan Marissua Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus laporan atas nama korban Marissya Icha," ujar Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Juli 2022.
Kombes Pol Zulpan juga menambahkan, pada hari ini juga akan dilakukan proses tahap 2 terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain, yaitu atas nama korban Uci Flowdea.
BACA JUGA:Bulog Jambi Jamin Kualitas Daging Beku Kondisi Baik dan Aman, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Buka Operasi Pasar Murah Daging Beku di Tugu Keris Siginjai Sakti, Ini Penjelasan Bulog Jambi
"Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," ungkap Kombes Pol Zulpan.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kuasa hukum Marissa Icha dan Uci Flowdea, yaitu Ahmad Ramzi telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 6 Juli 2022, kemarin.
Kedatangan Ramzi ini dalam rangka menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha.