Sebelumnya, BNN Kota Lubuk Linggau melakukan pemanggilan terhadap Meli Dedi, penyanyi lagu Sikok Bagi Duo ini.
Meli Dedi, diketahui adalah warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Dia memenuhi panggilan BNN Kota Lubuk Linggau pada Kamis 7 Juli 2022, pukul 10.00 WIB.
"Tupoksi kami adalah apakah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba disitu," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi. Menurutnya, pemanggilan terhadap Meli Dedi ini dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap Meli Dedi, BNN menyatakan hasilnya negatif dari zat narkotika. BNN Kota Lubuk Linggau juga menanyakan apakah saat kegiatan yang berlangsung ada bukti penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Zulhijjah Muara Bulian Terbakar, Para Santri Diungsikan
BACA JUGA:Waduh, Pembangunan Tol Jambi-Rengat Tak Selesai Tahun Ini, Rupanya Ini Penyebabnya
"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja. Kemudian tes urine hasilnya negatif," ungkapnya, dikutip dari sumeks.co.
Himawan mengungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan Narkoba secara langsung. UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.
"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.
Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna Narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba.
"Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Kontraversi Lirik Lagu Sikok Bagi Duo, BNN Tes Urine Meli Dedi