4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, Dewan Sesalkan Pemungutan Biaya Saat Belum Ada Kepastian Berangkat

Kamis 07-07-2022,18:17 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori, sesalkan sebanyak 4.000 jemaah haji gagal berangkat karena permasalahan visa meskipun telah melakukan pembayaran.
 
Menurutnya,penyelenggara tidak boleh melakukan pemungutan sebelum adanya kepastian keberangkatan.
 
"Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeserpun dari jemaah sampai visa itu terbit," ujarnya.
 
BACA JUGA:Situasi Memanas, Ini Dialog Kapolres Jombang dan Kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyah
 
BACA JUGA:Tak Tahu Soal Haji Furoda Asal Jambi, Ini Penjelasan Kemenag Provinsi Jambi
 
Bukhori mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.  
 
Visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan. 
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 
 
Untuk itu depannya harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah.
 
BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Investasi Bodong di Jambi untuk Beli Mobil dan Main Judi Online
 
BACA JUGA:Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
 
Dalam regulasi tersebut harus lebih lebih jelas dalam mengatur jemaah haji furoda mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif. 
 
Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. 
 
Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas.
 
Pihak Kementerian Agama sendiri tidak memiliki kewenangan mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 
 
Pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jemaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus. 
 
Sementara, menurut Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK seperti dikutip dari jpnn.com.
 
PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Dengan judul 4000 Jemaah Haji Gagal Berangkat DPR Belum Ada Kepastian Sudah Pungut Biaya Keberangkatan/15
Kategori :