SERANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai tahun depan, 17.200 tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Provinsi Banten meminta kenaikan gaji.
Usulan kenaikan gaji tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/803-BKD/2022.
Surat itu ditunjukkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Gaji yang diminta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dengan perinciannya sebagai berikut.
BACA JUGA:Rupanya Ini Tempat Persembunyian Bechi Anak Kiai Jombang, Tak Disangka
BACA JUGA:Kompolnas Angkat Bicara, Terkait Penyerahan Diri Anak Kiai di Jombang
Pegawai non-ASN kategori I dan II lusan SD/SLTP sederajat dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,9 juta. Lulusan SLTA/D1/Sederajat gaji Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta, sementara D3 dari Rp 2,9 juta yang diusulkan Rp 4,1 juta.
"Sedangkan S1/D4 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 3,3 juta berubah Rp 4,3 juta," yang tertulis dalam surat BKD.
Sementara pegawai non-ASN administrasi dari lulusan SD/SLTP sederajat Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,9 juta, sedangkan SLTA/D1 Rp 1,95 juta menjadi Rp 4 juta.
Lulusan D3 dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 4 juta, sementara S1/D4 Rp 2,25 juta diubah ke Rp 4,2 juta,dan lulusan S2 Rp 2,5 juta diusulkan menjadi Rp 2,3 juta.
BACA JUGA:Setelah Digugat Cerai oleh Nathalie Holscher, Ini Tanggapan Sule
BACA JUGA:Catat, Ini Buah-buahan yang Baik Dikonsumsi di Pagi Hari
Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak, berkaitan dengan harapan kenaikan upah tenaga tahun mendatang.
"Kami sudah melakukan sounding (pertemuan, red) kepada Bangggar Dewan, TAPD, dan Bappeda," ucap Taufik saat dihubungi JPNN Banten, Jumat 8 Juli 2022.
Dia menambahkan rencana tersebut masih diupayakan pihaknya agar masuk dalam APBD 2023.