"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
BACA JUGA:Soal Lahan SD 212 Kota Jambi, Upaya Banding Pemkot Jambi Pupus, Berikut Putusan Majelis Hakim
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Pilih Bungkam, Terkait Putusan Banding Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi
Namun terdapat sejumlah syarat dari Presiden Jokowi agar masyarakat bisa lepas masker saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker ketika berada di tempat terbuka, namun Presiden ke-7 itu tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum.
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan aturan lepas masker tak berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan pengidap komorbid.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam jumpa persnya.
BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini
BACA JUGA:FEKDI 2022 Resmi di Buka, Menko Airlangga: Indonesia jadi Tujuan Investasi Digital di Asia
Jokowi menyarankan agar masyarakat yang mengalami gejala batuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Mengenai kegiatan perjalanan jauh, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Menurut Jokowi keputusan ini diambil oleh pemerintah mengingat bahwa kondisi penanganan Covid-19 yang semakin membaik.
BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta
BACA JUGA:Lapas Kelas II A Jambi Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Simak Syaratnya
Selain itu data masyarakat yang terpapar Covid-19 juga semakin melandai seiring dengan program vaksinasi yang menunjukan pencapaian positif.(*)