Ini Hukuman untuk Penembak Brimob Asal Jambi yang Tewas di Rumah Dinas Petinggi Polri

Senin 11-07-2022,19:07 WIB
Editor : Risza Saputra

Terkait kasus ini, pihak Indonesia Police Watch (IPW) juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brimob asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri itu.

Salah satu kejanggalannya, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini

BACA JUGA:Sempat Diamankan, Truk Pengangkut Miras di Kualatungkal Sudah Bebas, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ini karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya, yaitu Brimob asal Jambi. 

Sugeng juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta.

Tim ini agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam sehingga diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Mabes Polri Ungkap Hukuman Penembak Brimob Asal Jambi, Motif Baku Tembak Masih Didalami

 

Kategori :