“Saya tagaskan kepada bendahara, kenapa tidak ditandatangani? Beliau (ketua yayasan) tidak mau. Namun, berdasarkan cashflow terlihat penggunaan uang. Uang keluar di rekening koran, sesuai dengan jumlah pada kwitansi itu. Hubungan antara ketua yang lama, Hasip Kalimudin Syam dengan ibu Camelia, adalah bapak dan anak. Ketika pak Hasip menjabat ketua, ibu Camelia, sekretairsnya. Nah, yayasan itu tidak boleh menjadi milik individu-individu tertentu,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Penembak Brimob Asal Jambi yang Tewas di Rumah Dinas Petinggi Polri
BACA JUGA:Pengendara di Bungo Keluhkan Harga BBM Dexlite Naik
Sementara itu, penasehat hukum Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia uji Astuti, Jakasman, menjelaskan, semua data dan keterangan saksi merupakan kepentingan sepihak. Dalam perisidangan, pihak tergugat menyakan perhal audit keuangan yang dilakukan tim penyelamat tersebut.
“Mereka hanya menyampaikan persi mereka. Ketika kita tanyakan pada persidangan, bahwa ketua tim penyelamat memberikan mandat kepada Husin Syakur ditanyai atau tidak, apakah pernah diaudit yayasan Unbari tersebut? Karena dipersidangan, ketika kita perlihatkan hasil audit, disitu ada pertanggungjawaban person. Saksi mengatakan tidak pernah lihat dan tahunya hanya melihat dipersidangan. Laporan audit itu, dari 2017 ke 2018, 2018 ke 2019, dan 2019 ke 2020,” tandasnya. (ira)