JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jika ada minimarket yang ketahuan menjual kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun, maka bisa terkena pidana denda.
Aturan tersebut sudah ada di dalam RKUHP yang tercantum dalam bab 'Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan'.
Sesuai RKUHP, ternyata ada ancaman bagi pihak manapun yang jelas menawarkan kondom kepada ABG dengan pidana denda maksimal sebesar Rp 1 juta
Selain pidana denda, seseorang yang memberikan kondom ke anak ABG bisa dihukum kuruangan penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Eks Presiden ACT Ahyudin Beri Penjelasan Mengenai Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Boeing
BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Kirimkan Berkas Kacab PT DHD ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Hukuman itu berlaku bagi semua orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperlihatkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat mendapatkan alat menggugurkan kandungan.
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," tulis Pasal 412 draf RKUHP.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa hukuman atau pidana tersebut tidak akan berlaku, jika:
1. Hanya boleh dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
BACA JUGA:Kepala Rutas Kelas 1 Surabaya Pastikan Mas Bechi Dapat Perlakuan Sama dengan Pelaku Kriminal Lain
BACA JUGA:Waduh, Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,750 Juta, Sandiaga Uno Beri Penjelasan
2. Hanya boleh dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang (termasuk relawan) yang kompeten karena ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Jika mengacu dari UU tersebut, minimarket tidak boleh memperlihaytkan secara terang-terangan alat kontrasepsi kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Dan apabila memang ada yang ingin membelinya, maka wajib bisa menunjukkan KTP untuk membuktikan usia si pembeli sudah di atas 18 tahun.
BACA JUGA:Pelayanan di Kelurahan Talang Jauh Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Scan
BACA JUGA:Jalan Orang Kayo Pingai Talang Banjar Proses Penggalian, Kerjakan Proyek Sewerage System
Sebelumnya, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah serahkan pemerintah kepada DPR hari ini, Rabu 6 juli 2022.
Terlihat dalam draf terbaru RKUHP tersebut tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden.
"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.
Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.
BACA JUGA:Apakah Menghilang Begitu Saja? Berpindah ke Mana Batu Kerikil Lempar Jumrah, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNJA Gelar Civil Fest, Simak Nih Jadwal dan Syarat Perlombaannya
Hal itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' tersebut.
"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Awas! Ada Minimarket yang Ketahuan Jual Kondom ke ABG Bakal Kena Denda, Maksimal Rp 1 Juta