JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang paruh baya NT (62) harus berhadapan dengan polisi setelah dianggap melakukan Penistaan agama.
Seorang warga Bekasi dianggap melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai dewa matahari di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Warga Kabupaten Lebak, Banten dilarang untuk melakukan salat oleh seorang yang mengaku sebagai dewa matahari ini.
Saat ini, NT sedang diperiksa Mapolres Lebak atas dugaan penistaan agama dengan mengaku sebagai Dewa Matahari.
BACA JUGA:Polres Jaksel Sudah Terima Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo : Isinya Agak Sensitif
BACA JUGA:Obat Diabetes Tanpa Amputasi, Nomor Tiga Tak Masuk Akal
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan, pihaknya sedang mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan NT di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Sekarang masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi Radar Banten, Senin 11 Juli 2022.
Menurutnya, NT itu sendiri sulit dimintai keterangan karena dirinya diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara, Camat Bayah Khaerudin mengatakan, dugaan penistaan agama itu dilakukan NT pada 27 Juni 2022 lalu. Saat itu, NT mengaku sebagai Dewa Matahari.
BACA JUGA:Ungkap Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdi Sambo, Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Khusus
BACA JUGA:Wakapolresta Jambi Minta Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ini Dihukum Berat
Bahkan, pria lanjut usia itu juga melarang salat kepada orang-orang yang bekerja dengan dirinya dan menghina Nabi Muhamad SAW.
“Info awal kami terima 27 Juni, cuma kalau kegiatan kami pantau selama ini tidak menemukan hal yang mencurigakan. Sehingga kami melakukan klarifikasi antara warga dengan NT. Hasilnya beberapa ucapan yang disampaikan warga diakui pelaku. Diantaranya hal tadi,” kata Camat. (slt)
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Mengaku Sebagai Dewa Matahari, Seorang Warga Bekasi Diperiksa Polisi di Lebak Banten.