JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir agar bisa ikut kepesertaan BPJS Kesehatan.
Silahkan Disimak, Ini Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
Kamis 14-07-2022,10:55 WIB
Editor : Surya Elviza
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Yang termasuk kepesertaan ini adalah bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga. Anak tersebut dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifkan orang tua PPU.
Berikut ini syarat dan cara daftarnya:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta ini dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarka dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliput nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (viz)
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Kategori :