JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes sejumlah daerah melarang penggunaan Sepeda listrik di Jalan Raya.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Satlantas Polrestabes mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat karena dianggap berbahaya.
“Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut dia masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Gelar Pengenalan Kehidupan Kampus untuk Mahasiswa Baru
BACA JUGA:814 Hotspot Terpantau, Danrem 042/Gapu Kumpulkan Perusahaan di Jambi
Sebelumnya, tak hanya imbauan stop menjual, polisi juga dengan tegas mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
BACA JUGA:Karhutla di Jambi, Danrem 042/Gapu Minta Perusahaan Bersatu
BACA JUGA:Cocok di Tonton Diwaktu Luang, Ini 5 Rekomendasi Drakor Juli 2022
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
BACA JUGA:Silahkan Disimak, Ini Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Menpan RB Revisi Jabatan Fungsional, Simak Ulasannya
Kata Zulanda sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar dia.
Selain Makassar, larangan serupa juga dikeluarkan Polrestabes Medan.
BACA JUGA:Keren! Telkomsel Raih Predikat Terbaik pada Ajang ‘2022 Asia-Pacific Stevie Awards'
BACA JUGA:Jadi Penengah, Uya Kuya Upayakan Agar Sule Dan Nathalie Tidak Bercerai
Lantas Polrestabes Medan melarang masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya di Kota Medan.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, melalui video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan.
“Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” katanya.
Sony mengatakan, sebagai dasar hukum hal ini tidak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.(*)
BACA JUGA:Beri Motivasi kepada Siswa Baru SMAN 6 Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Timsus Kasus Brigadir Yosua Tewas di Rumah Kadiv Propam Gunakan Scietific Crime Investigation, Prosesnya?
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya