Selain itu, Komisi Informasi juga bertugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
BACA JUGA:Perusahaan Harus Komitmen Jaga Wilayah Rawan Karhutla di Jambi
BACA JUGA:Soal Evaluasi Sekda Fajarman Tak Disetujui, Bupati Merangin Mashuri Bakal ke KASN
Lalu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
Kemudian memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta. (rib)