8 Joki SBMPTN Ditangkap, Omsetnya Capai Miliaran

Minggu 17-07-2022,11:38 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 8 joki SBMPTN ditangkap Tim Polda Jawa Timur (Jatim).

Polisi menangkap diduga 8 Joko SBMPTN ini yang mematok tarif jasa sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 16 Juli 2022 mengatakan delapan orang komplotan tersebut berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MB,BS, MSME, dan RF.

"Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," kata dia. 

BACA JUGA:Pedangdut Iyeth Bustami Ingin Kembali Nyaleg jadi DPR RI 2024 

BACA JUGA:Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Kabar Gembira Dari Sri Mulyani Untuk Petani

Dedi menjelaskan sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.

"Sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN,” kata Dedi.

Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian. 

BACA JUGA:Ini Reaksi Tak Terduga Najwa Shihab, Ikut Soroti Citayam Fashion Week 

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Gala Sky di Teras Rumah Yang Sedang Kosong, Istri Faisal Sebut Doddy Sudrajat Aneh

Menurut Dedi, ketika ujian berlangsung, peserta berperan untuk memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator. Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, soal dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul 8 Joki SBMPTN Tertangkap, Patok Tarif Jasa Rp 100 - Rp 400 Juta per Orang, Begini Sistem Kerjanya

 

Kategori :

Terkait