Kabur, Oknum Pengacara di NTB Ditetapkan Jadi DPO Polisi, Ini Sebabnya

Minggu 17-07-2022,12:35 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oknum pengacara Ovu Denta Lara ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini dilakukan, setelah wanita 34 tahun tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut dan panggilan paksa.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, Denta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejak pertengahan 2020. Sebelumnya, Denta telah ditahan atas kasusnya, namun lepas demi hukum karena berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

”Saat itu, berkas penyidikan yang bersangkutan belum dinyatakan P-21 hingga masa penahanannya habis. Sehingga harus dilepas dalam jangka waktu 60 hari setelah ditahan,” katanya.

BACA JUGA:Takut Makan Malam Karena Diet, Ini Makanan yang Cocok Bikin Gak Gemuk

BACA JUGA:Sukarelawan Joko Adakan Pertemuan, Ini yang Dibahas

Meski telah dibebaskan demi hukum,  bukan berarti kasus hukum Denta terhenti. Penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut.

”Namun pada akhirnya berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” tambahnya.

Namun saat lepas dari tahanan penyidik, Denta malah kabur. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melayangkan tiga kali pemanggilan secara patut

"Kita panggil mulai dari tanggal 9 Juni, 15 Juni, dan 19 Juni 2022 tetapi tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Saat penyidik akan melakukan panggilan paksa dengan menjemput tersangka di rumahnya di Sumbawa, Denta tidak berada di tempat. Atas dasar itu, polisi menerbitkan surat DPO terhadap Denta. Nama, foto, dan alamat sudah disebar melalui media sosial.

BACA JUGA:11 Orang Jadi Korban KKB di Papua, Begini Cara Evakuasi Korban

BACA JUGA:6 Tersangka Pencurian Barang di Gudang JNE Jambi Dilimpahkan ke Kejari Jambi

”Bagi ada masyarakat mengetahui keberadaannya dapat langsung menghubungi Polda NTB atau polisi terdekat,” imbaunya.

Dalam kasus tersebut, Denta menggelapkan uang kliennya. Saat itu, korban akan menggunakan jasanya sebagai pengacara untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat proses berjalan, polisi mengarahkan kasus tersebut dilakukan mediasi. Hasilnya pihak terlapor bersedia mengganti uang Rp 100 jutaan ke klien Denta.

 “Saat itu, terlapor telah menyerahkan uang melalui pengacara (Denta) sesuai kesepakatan mediasi. Sehingga kasus tersebut berhasil didamaikan oleh yang bersangkutan,” bebernya.

BACA JUGA:Fokus Percepatan Digitalisasi, BPN Gercep Perangi Mafia Tanah

BACA JUGA:Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Kondangan Warga, Mun Dj Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muratara

Tetapi, uang yang sudah diserahkan terlapor tidak sampai ke korban. Denta yang menerima uang malah menggunakannya  untuk kebutuhan pribadi.

“Atas hal itu,  korban yang merasa uangnya sudah digelapkan pengacara itu melapor ke polisi,” tuturnya. (*/dra)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Oknum Pengacara Wanita Ini Masuk DPO Polda NTB

Kategori :