SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sarolangun menilai banyak developer atau pengembang perumahan yang abaikan fasilitas umum.
Untuk itu, Dinas Perkim menjadikan Fasilitas Sarana Utility (FSU) atau fasilitas umum sebagai syarat utama dalam pembuatan perizinan pengembangan perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun, Tarmizi menyebutkan, hal itu dilakukan guna meminimalisir persoalan FSU, yang kerap diabaikan oleh pihak perusahaan developer.
"Nantinya, setiap developer atau pengembang yang mau membuat perumahan. Saat pengurusan izin mereka harus menyertakan 30 persen lahan untuk FSU, dan itu langsung disertai dengan sertifikat," kata.
BACA JUGA:Teganya! Rumah Dijual, Anak Menelantarkan Orang Tuanya
BACA JUGA:Cek Nih, Spesifikasinya Makin Gahar, Vivo Akan Merilis HP Murah
Tidak hanya itu, ia mengakui, ada beberapa persoalan yang kerap ditemukan banyak developer yang mengalihkan kawasan fasilitas umum tadi ke kawasan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Karena banyaknya permintaan, banyak juga developer yang mengalihkan kawasan Fasilitas Sarana Utility tadi ke tempat lain, yang terbilang sisa atau sudah bukan kawasan perumahan," sebutnya.
Harapannya, dengan meminta penyerahan FSU di awal pengurusan perizinan, persoalan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Karena ini hak pemda dan sudah menjadi penilaian oleh BPK. (bam/zen)