JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar terbaru dari perkembangan kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Penonaktifan Sambo, disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 18 Juli 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya imbas dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara, jabatannya dinonaktifkan," kata Sigit.
Selanjutnya, jabatan Kadiv Propam diserahkan sementara ke Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Dengan demikian untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab institusi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Yosua tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:RS Rapha Theresia Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing
BACA JUGA:Volodymyr Zelenskyy Pecat 60 Pejabat, Ukraina Mulai Pecah
Menurut penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Akan tetapi, pihak keluarga menilai kematian Brigadir Yosua penuh kejanggalan. Oleh sebab itu, keluarga telah melaporkan kejadian tewasnya Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus polisi tembak polisi ini, dia membawa barang bukti, seperti video dan surat elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Tahun Politik di Jambi, Ini Perintah Danrem 042/Gapu pada Seluruh Babinsa
BACA JUGA:Bharada E Masih Saksi, Kenapa Polisi Belum Naikkan Status jadi Tersangka? Ternyata Ini Alasannya
Terkait hal ini, Mabes Polri pun menyatakan akan menindaklanjuti barang bukti yang dibawa kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan nantinya penjelasan akan disampaikan ole tim kedokteran forensik.