Akan tetapi, pihak keluarga menilai kematian Brigadir Yosua penuh kejanggalan.Oleh sebab itu, keluarga telah melaporkan kejadian tewasnya Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Bakal Tindaklanjuti Barang Bukti yang Dibawa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua
BACA JUGA:Sidak Puskesmas Tebo Tengah Pj Bupati Tebo Aspan Kecewa, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus polisi tembak polisi ini, dia membawa barang bukti, seperti video dan surat elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terkait hal ini, Mabes Polri pun menyatakan akan menindaklanjuti barang bukti yang dibawa kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan nantinya penjelasan akan disampaikan ole tim kedokteran forensik.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Telkomsel akan Upgrading Layanan Jaringan 3G ke 4G/LTE di Jambi
BACA JUGA:Arbi Kembali Cetak Poin di JuniorGP, Persaingan Semakin Ketat
Menurut Dedi saat memberi keterangan pada Senin 18 Juli 2022, penjelasan tim dokter bakal lebih kredibel. Ini karena telah sesuai dengan kompetensi mereka.
“Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan yang sahih guna menghindari spekulasi yang berkembang,” ujarnya, seperti dikutip dari disway.id.
Pihak keluarga menemukan ada perbedaan fakta dan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Menurut kuasa hukum pihak keluarga, Brigadir Yosua disebut tak hanya mengalami luka tembak.
"Ada luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, di hidung dua jahitan, di leher sayatan, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, luka tembak," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.(*/dra)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Wakapolri Ditunjuk Gantikan Tugas Kadiv Irjen Ferdy Sambo