JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Suasana sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara karyawan melawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, sedikit memanas. Pada sidang perdana, Selasa (19/7), pembacaan permohonan, sempat diwarnai protes dari karyawan dan tim kuasa hukumnya.
Sidang pertama ini, sempat memanas ketika masing-masing pihak yang dikuasa kepada pengacara memperlihatkan bukti kuasa dari para pihak. Terlebih ketika tim kuasa PT HAL memperlihatkan kuasa mereka. Pihak karyawan meragukan keabsahan kuasa tersebut. Mereka mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Romi Sinatra SH, MH.
“Sebenarnya majelis hakim punya kekuasan untuk menolak atau menerima suatu surat kuasa. Saya sudah sampaikan juga, bahwa prinsipal sudah mengatakan sudah mundur tahun 2022. Sementara akta yang ditunjukkan tadi (kemarin, red) tahun 2021, berarti harus dilhat dulu bagaimana kebenarannya,” ungkap Riski Lionanto, kuasa penggugat usai sidang.
Menurut Riski, mereka akan menjawab setelah, tergugat mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap gugatan para karyawan. “Kami akan buat jawaban di tanggapan dan akan kami lampirkan bukti-buktinya. Selain itu, kami juga meragukan keabsahan surat kuasa tersebut. Apakah penandatangan kuasa di depan kuasa hukum?” tegasnya.
BACA JUGA:Sisa Waktu Pelunasan Hutang PT EBN Bayar Tinggal 5 Hari, Sekda Provinsi Jambi Bilang Begini
BACA JUGA:Dewan Pengurus Komisariat PPNI Poltekes Jambi Periode 2022- 2027 Resmi Dilantik
Dalam gugatan ini, lanjutnya, para pekerja hanya meminta hak-haknya sebagai karyawan dipenuhi. Upaya mediasi secara bipartit, tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi pun sudah dilakukan. Hingga maju ke pengadilan. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami hanya minta hak-hak kami kok, kalau dari awal punya niat baik untuk menyelesaikan ini, langsung ngomong. Bahkan sebelum sidang dimulai, datang ke kami, ada tawar menawar. Tetapi ini tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Kondisi ini terjadi sejak dari awal, mulai bipartit, kemudian berlanjut ke tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Krja Provinsi Jambi. Pihak perusahaan PT HAL, tidak beritikad menyelesaikan masalah. Mereka tidak datang dengan berbagai alasan yang tidak jelas. “Sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan. Saya belum dapat kabar apapun dari mereka,” tegasnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, menjelaskan, baru saja mendapatkan gugatannya. Secara materi, pihaknya belum tahu apa saja materi gugatan. Terkait keberatan kuasa dari penggugat, lanjutnya, majelis hakim sudah mengingatkan dan menjelaskan, jika ada keberatan silakan ditanggapi.
BACA JUGA:Bangga Menjadi Generasi #Cari_aman Bersama Honda Sinar Sentosa
BACA JUGA:Belum Berizin, Dewan Kerinci Minta KPHP Tutup Homestay Dalam Hutan Produksi
“Kalau ada keberatan, silakan tanggapi dalam replik atau yang lain. Setelah diferivikasi sudah oke kuasa kami. Nggak ada masalah. Kalau ada keragu-raguan, silakan lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Menurut Ferdian, terkait petitum para karyawan, ia belum bisa memberikan jawaban karena baru mendapat gugatan. “Kami kan baru tahu dan baru lihat sekarang, nanti kami tanggapi, baru tahu bagaimana sikap kami. Saat mediasi (disnaker) kami belum menjadi kuasa (PT HAL),” jelasnya.
Sementara itu, Husin, salah seorang karyawan yang menggugat PT HAL, minta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada karyawan. Menurut dia, diantara mereka yang mengajukan gugatan, ada dua orang perempuan yang tengah hamil tua.