Ini Syaratnya, Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Hingga Desember 2022

Rabu 20-07-2022,18:19 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kabar gembira bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga akhir 2022. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung biaya persalinan ibu hamil hingga Desember 2022.

  Namun, biaya persalinan gratis ini tidak berlaku untuk semua ibu hamil.    Adapun layanan ini berlaku bagi ibu yang memenuhi kriteria. Diantaranya fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan.    Hal ini dilakukan pemeringah untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
 
Peraturan ini dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
 
BACA JUGA:Dilindas Truk CPO di Talang Duku, Pasutri Warga Talang Bakung Tewas, Sopir Langsung Kabur
 
BACA JUGA:Kasus Brigadir Yosua, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Langkah Kapolda Jambi
 
Inpres ini ditanda tangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu, dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
 
Putusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan aturan terbaru perihal biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil di Indonesia, yang akan ditanggung negara.   "Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.   Terkait hal pembiayaan ibu melahirkan tersebut, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   “Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.   Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).   Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus terhadap para jajarannya.   1. Instruksi Menko PMK dan Menteri Kesehatan.   Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala, setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.   BACA JUGA:Rayakan HUT ke 40 Tahun, Slank Siapkan Gebrakan Baru,Penasaran?   BACA JUGA:Rupiah Hari Ini Cukup Baik, Ekspektasi Pada The Fed Menurun   Bukan hanya itu, Menteri Kesehatan (Menkes) juga diberikan instruksi sebagai berikut:    1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal.  
2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal.
 
3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
 
4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
 
5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
 
7. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
 
8. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.
 
9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
 
2. Instruksi Mendagri dan Menteri Sosial
 
Selanjutnya, ada pula instruksi untuk Mendagri Tito Karnavian, sebagai berikut:
 
1. Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
 
2. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.
 
BACA JUGA:Suarakan Pilunya UMP yang Kembali Turun, Demo Buruh Depan Kantor Anies
 
BACA JUGA:Liga Askab Sarolangun Segera Bergulir, Efendi: 24 Tim Siap Bertarung
 
3. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
4. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
 
Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut, terkait tugas Mensos.
 
3. Instruksi untuk BPJS kesehatan, para gubernur, dan para bupati/walikota
 
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu:
 
1. Memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
2. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
3. Menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes.
 
4. Menyampaikan data peserta penerima manfaat program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III.
 
5. Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes.
 
BACA JUGA:Tim Macan Polsek Jambi Selatan Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Angel's Wing Jambi
 
BACA JUGA:Kasus Stunting di Jambi Capai 9.616, Ini Langkah yang Diambil Gubernur Jambi Al Haris
 
6. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi program Jampersal kepada Kemenko PMK.
 
Adapun kepada para gubernur diperintahkan untuk:
 
1. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
 
3. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
 
 
Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
 
 1.Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
 
Adapun Instruksi Presiden ini berlaku sampai 31 Desember 2022. (viz)
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Dengan judul Presiden Jokowi Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022 Syaratnya
Tags : #syarat ibu hamil dapat persalinan gratis #persalinan gra #melahirkan #ibu hamil dan menyusui #ibu hamil
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini