Oleh: Musri Nauli
Melanjutkan tema tentang perkawinan adat dapat juga ditemukan didalam Putusan Merauke. Pentingnya pengaturan perkawinan adat juga menentukan harta warisan.
Sebagaimana dijelaskan mengenai harta warisan menurut Hukum Perdata, tidak otomatis harta yang ditinggalkan oleh Pewaris adalah Harta Warisan. Untuk mengetahui dan memastikan mengenai apakah harta yang ditinggalkan tersebut merupakan bagian dari Harta Warisan atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu status hukum Perkawinannya dan hal-hal lain yang membebani harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Sebagaimana diketahui status Hukum Perkawinan menurut KUHPerdata terdiri dari tiga golongan.
Yang pertama adalah Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak ada percampuran harta benda atau harta kekayaan.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 21 Juli 2022, Cancer, Kamu Cenderung Merasa Lebih Banyak Bicara dari Biasanya
Kedua, Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan ada percampuran harta benda secara bulat.
Dan ketiga, Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan ada percampuran harta benda tetapi ada pengecualiannya.
Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia.
Hak waris ini didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah dan wasiat yang diatur dalam undang-undang.
Advokat. Tinggal di Jambi