JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Kali ini, seorang bandar sabu bernama Ichsan Kurniawan (35) berhasil diamankan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, juga diamankan 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram.
"Benar, kita amankan pelaku bandar narkotika dengan barang bukti 28 paket Narkotika," kata Kombes Eko pada Kamis, 21 Juli 2022.
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan Secara Langsung New Colt L300
Dijelaskan Kapolresta, bahwa penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu 17 Juli 2022 lalu.
Sekira pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berlamat Jalan F Silaen RT 08 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Pada pukul 18.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket sabu yang disimpan pelaku di samping lemari kamarnya.
"Dari pengakuannya, pelaku ini mendapatkan barang ini dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini sedang kita kembangkan," tambahnya.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Sampaikan 7 Usulan Percepatan Pembangunan Strategis Provinsi Jambi
BACA JUGA:Manajemen Beberkan Kondisi Pilot Citilink Sebelum Terbang: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter..
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra)