SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kegiatan Party Anniversary Community Kocar Kacir (CKK) di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Sarolangun terpaksa dibubarkan polisi. Pasalnya, kegiatan itu dinilai tak memiliki izin lengkap dan langgar Prokes, Sabtu, 23 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Kegiatan itu awalnya diketahui salah satu petugas yang melakukan patroli rutin pada malam hari. Melihat keramaian, banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Awalnya kita patroli rutin, saat lewat melihat adanya keramaian. Dan banyak motor yang menggunakan knalpot brong, akhirnya kita hentikan kegiatan tersebut," kata Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno.
Lanjutnya, untuk panitia pihaknya hanya memberikan peringatan dengan memberikan edukasi terkait ketertiban ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Heboh! Bea Cukai Lampung Dikabarkan Amankan 1 Tricon Container berisi Senjata US Army
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bantah Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Panitianya suruh buat pernyataan, untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Acara kita bubarkan, karena sudah larut malam," ujarnya.
Sementara itu, Aldi salah satu panitia pelaksana mengakui, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut telah memenuhi izin dari pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Sarolangun.
"Izinnya ada, kita masukan suratnya ke Disparpora dengan kepala bidangnya," sebutnya.
Ia mengakui, bahwa kesalahan itu murni dari pihaknya penyelenggara dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.
BACA JUGA:Ini Sentuhan Desain Baru New Honda ADV 160
BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang, Area Makam Brigadir J Dipasang Garis Polisi
"Kami minta maaf atas kejadian ini, sebenarnya sudah dijalan sesuai izinnya. Tapi masih ada yang kurang, apalagi kita masih situasi pandemi. Kami juga minta bimbingan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
"Izinnya kita masukan itu satu minggu sebelum acara dilaksanakan," tambahnya. (bam)