Waduh, Jemaah Haji di Arab Saudi Terancam Denda 200 Riyal

Selasa 26-07-2022,16:57 WIB
Editor : Surya Elviza

MEKKAH,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang jemaah haji terancam denda hingga 200 Riyal. 

  Jemaah haji tersebut dilaporkan melanggar ketentuan larangan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.  
Aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jemaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan tersebut.
 
BACA JUGA:Bukan Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Ajudan Ferdy Samo Lainnya yang Ancam Brigadir J
 
BACA JUGA:Usai Terima SK dari AHY, Aang Purnama: DPC Partai Demokrat Sarolangun Siap Gerak Cepat Hadapi Pemilu
 
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat mengatakan jemaah tersebut kedapatan sedang merokok di kawasan tersebut.   "Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan, tetapi menjadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah, Selasa 26 Juli 2022.   Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah lantaran Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.   "Kami minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," ujarnya.   BACA JUGA:Wako Ahmadi Dinobatkan Sebagai Depati Batuah Pagar Negeri   BACA JUGA:Jelang Hari Anak Nasional, Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak   Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp 800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya seperti dikutip dari jpnn.com   Pengumuman larangan merokok sudah tertempel di hotel, bagi yang melanggar di wilayah tersebut dengan jarak sepuluh meter dari wilayah itu maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 riyal. (viz)
Tags : #mekkah #madinah #jemaah haji terancam denda. #jemaah haji merokok #jemaah haji
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini