JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Erayani alias Ahnaf Arrafif pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi, yang merupakan terdakwa pengguna gelar akademik ilegal, hari ini, menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Dalam surat tuntutannya, JPU Sukmawati, menyebutkan terdakwa Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelum membacakan amar tuntutan, Sukmawati, menyebutkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, sopan selama persidangan.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut Sukma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Alex Pasaribu di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muaro Jambi Tandatangani KSO dengan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang
BACA JUGA:Rumah Kito Pilihan Terbaik Untuk Wedding
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri, akan melakukan pembelaan secara tertulis. "Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.
Sementara Erayani pun menyampaikan hal yang sama. "Kami serahkan kepada penasehat hukum yang Mulia," dengan suara menahan isak tangis. (ira)