Untung Buat Negara Namun Beban Untuk Rakyat, Integrasi NIK & NPWP

Jumat 29-07-2022,13:21 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun hal ini dinilai akan menjadi beban negara.

   The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).   Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan integrasi itu memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.   Nuri menilai penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak.   BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Jambi Diinterogasi, Ini Modusnya   BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pembunuh Brigadir J Ngaku, Hingga Minta Polri Ungkap Kasus dengan Apa Adanya   Namun, penyatuan data menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.   “Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.   Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).   Selain itu, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.   "Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.  
Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada Juni 2022 sudah mencapai Rp 868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp 281 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai Rp 167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Juni 2021.
 
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Seseorang di Tempat Kerja Kemungkinan Akan Berkelahi dengan Anda
 
BACA JUGA:Latih Program 'Tajur', Latih Kejujuran Siswa SDN 47 Kota Jambi
 
Nuri berharap integrasi data NIK dan NPWP mampu meningkatan penerimaan negara dari pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Karena data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak makin dirasakan oleh para wajib pajak," kata Nuri. (viz)
Tags : #sri mulyani #pajak #npwp #nik #kemenkeu
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini