Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa penangkapan tiga pelaku penyekapan ini berawal dari adanya aduan yang masuk melalui layanan Bantuan Polisi Via nomor WhatsApp 0853 60 555 222.
BACA JUGA:Laka Lantas di Simpang Arab Talang Babat, Seorang ASN Pemkab Tanjab Timur Alami Luka Serius
Isi aduan tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu anggota keluarga pengadu yang disekap di Jambi serta para pelaku meminta tebusan uang Rp50 juta.
Aduan ini, dikirimkan oleh Istri korban yang berada di Aceh dan diteruskan kepada Tim Opsnal Polres Sarolangun.
"Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan share location tentang keberadaan korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kombes Mulia pada Minggu, 31 Juli 2022.
Setelah sampai di salah satu rumah sesuai shareloc tersebut, petugas menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga disana tentang keberadaan korban.
"Setelah kita cek memang ada korban disana, kemudian korban bersama tiga orang terduga pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sarolangun," tutupnya. (bam)