Ini Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022, Bagaimana dengan Jambi?

Selasa 02-08-2022,10:48 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan jadwal yang berbeda-beda.

Lantas, bagaimana dengan Jambi?

Dari penelusuran di berbagai sumber, 1 Agustus 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak.

Berikut daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan:

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Jambi Sukses Gelar SERAMBI 2022, Pembiayaan Syariah Tembus Rp 48,85 Miliar

BACA JUGA:Lagi, Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Motor Jambi yang Bacok Warga, Umurnya Masih Belasan Tahun

1. Kalimantan Utara

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September mendatang.
 
2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB.

BACA JUGA:Catat! Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia 2022, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Ikan Paus Terdampar di Dermaga Hotel Ketapang, Begini Proses Evakuasinya Oleh TNI

3. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

4. Kalimantan Tengah

Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Penuhi Panggilan LPSK, Ternyata Begini Kondisi Putri Candrawathi

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Cancer, Pemikiran Anda Mungkin Mengejutkan Orang Lain

5. Jawa Barat

Pemutihan pajak yang diberlakukan Badan Pendapatan Daerah Jabar meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II; gratis tunggakan PKB tahun ke-5; diskon PKB untuk yang membayar sebelum jatuh tempo, serta diskon BBNKB penyerahan pertama. Berlaku sampai 31 Agustus 2022.

6. Jawa Timur

Sebelumnya program pemutihan pajak di Jawa Timur hanya sampai April lalu, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 September mendatang.

BACA JUGA:Terungkap! Anggota Polres Merangin yang Meninggal Dunia di Mandiangin, Ditabrak Truk Batu Bara PT SGM

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 2 Agustus 2022, Virgo, Ada Banyak Kekuatan Dalam Kata-kata Anda

Tujuannya dari program pemutihan pajak kendaraan tersebut agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Melalui prgram tersebut, terkadang masyarakat juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.(*)

Catat, Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022, Mana Saja?

Kategori :