JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara pacar mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ramos Hutabarat angkat bicara penetapan tersangka Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ramos menyebutkan, sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa Bharada E akan dijadikan tersangka.
"Saya sudah prediksi Bharada E menjadi tersangka karena FS dan PC belum diperiksa, namun terkait penerapan pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 akan ada tersangka baru lagi dalam perkara ini," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kata Ramos, siapa otak pelaku pembunuhan juga harus segera terungkap.
BACA JUGA:Breaking News! Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Silaturahmi, Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi pada Panitia Konferwil PWI Jambi
"Pengungkapan siapa otak pelaku pembunuhan harus di awali dengan pemeriksaan oknum - oknum yang melakukan menghalang-halangi dan menutup nutupi (obstruction of justice) perkara ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada awal Juli lalu.
Pengumuman status tersangka Bharada E dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
"Setelah gelar perkara penyidik malam ini, kita tetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya saat pers release di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Olahraga yang Mudah Dilakukan, Ternyata Jalan Pagi Punya Segudang Manfaat Lho
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ini 4 Bahaya Minum Sambil Berdiri
Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini, Bharada E sudah ada di Bareskrim dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," tambahnya.
Dalam pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat (J), kuasa hukum keluarga Brigadir J menyerahkan puluhan barang bukti.
"Benar, ada puluhan barang bukti yang kita serahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan ini, untuk jenisnya belum bisa kita sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J pada Jumat, 22 Juni 2022 malam.
BACA JUGA:Lumba Lumba Terdampar Dalam Kondisi Mengenaskan di Perairan Gili Air Lombok Utara
BACA JUGA:Paula Verhoeven Datang Lagi ke Citayam Fashion Week, Takjub Dengan Ini
Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan keyakinan pihak keluarga bahwa adanya kemungkinan Brigadir Yosua dibunuh di tempat lain selain di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau dari analisa kita, kemungkinan di Jakarta sampai Magelang, atau di rumah mantan Kadiv Propam Polri," tambahnya.
Sebelumnya, 11 orang anggota keluarga Brigadir J. termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari Kuasa Hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
BACA JUGA:Siswa SMP di Merangin Tewas Ditikam Saat Jam Sekolah, Kadis Pendidikan Sebut Ada Kelalaian Sekolah
BACA JUGA:Segera Sidang, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Cs, Dipindah ke Lapas Klas IIA Jambi
Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Yosua di Mapolda Jambi sekira pukul 13.35 WIB.
Brigjen Agus tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan anggota keluarga Brigadir Yosua ini.
"Total ada 11 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Ditanya mengenai jadwal autopsi ulang, Brigjen Agus belum bisa memberikan jawaban.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sebut Ada Kerja Sama Palsu, Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT
BACA JUGA:Menang Lotere
"Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu," tambahnya.
Ditambahkannya, pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua juga didampingi oleh pihak kuasa hukum.
"Lebih dari satu orang kuasa hukumnya, nanti akan saya sampaikan lagi perkembangannya," tutupnya. (dra)